Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Pastikan Emas 74 Kg dari Rumah Eks Jampidsus Febrie Asli, Berkadar 23 Karat

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 17 Juli 2026 |15:21 WIB
Polisi Pastikan Emas 74 Kg dari Rumah Eks Jampidsus Febrie Asli, Berkadar 23 Karat
Barang Bukti Kasus Dugaan TPPU Batubara, Febrie di Kejagung (foto: Okezone/Arif Julianto)
A
A
A

JAKARTA - Polisi memastikan emas seberat 74,01 kilogram yang disita dari rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam perkara dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap terkait kasus batu bara hingga ASABRI merupakan emas asli. Hasil pemeriksaan menunjukkan emas tersebut memiliki kadar 23 karat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, keaslian emas itu dipastikan setelah dilakukan pemeriksaan oleh PT Pegadaian.

"Barang bukti berupa 74 batang emas lantakan dengan total berat 74,01 kilogram memiliki kadar 23 karat, berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian," kata Kombes Budi di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).

Selain emas, Kombes Budi menjelaskan, barang bukti berupa uang rupiah dan mata uang asing yang disita juga telah dipastikan keasliannya.

"Barang bukti berupa uang rupiah sebanyak 71.082 lembar dengan nilai nominal Rp6.059.506.200 dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia," ujarnya.

"Terkait barang bukti uang dolar Amerika Serikat dengan nominal USD6.370.921 dinyatakan sebagai mata uang asli berdasarkan hasil pemeriksaan United States Secret Service melalui surat tanggal 16 Juli 2026," sambungnya.

 

Ia menambahkan, seluruh pemeriksaan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan fisik maupun laboratorium.

"Serta barang bukti uang dolar Singapura sebesar SGD16.068.804 dinyatakan sebagai mata uang asli berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Pusat Laboratorium Bareskrim Polri," jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penerbitan tiga Sprindik tersebut merupakan tindak lanjut atas pengalihan perkara dari Kepolisian.

Ketiga Sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, serta perkara ASABRI.

Dalam penanganan perkara tersebut, Kejagung telah membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior, yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Anang memastikan seluruh anggota tim memiliki kompetensi yang memadai dan tidak menunjukkan sikap resistensi terhadap penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.

Sebelumnya, Polri melakukan penggeledahan di 12 lokasi. Dalam operasi di Kafe de'Clan Signature, penyidik menemukan sebuah brankas tersembunyi.

Dari brankas tersebut disita uang tunai sebesar SGD3.130.000 dalam pecahan SGD100, USD889.965, serta Rp259.159.000. Jika dikonversi ke rupiah, total nilainya diperkirakan mencapai Rp60 miliar.

Sementara itu, dalam penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, penyidik menemukan emas batangan dan uang tunai yang disimpan di dalam brankas tersembunyi.

Di dalam brankas tersebut ditemukan tujuh koper berisi 74 kilogram emas batangan, USD4.767.300, SGD14.083.800, serta Rp100 juta. Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement