JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah memanggil dan memeriksa, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (17/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Kejagung setelah menerima pelimpahan perkara dari Kepolisian.
"Penyidik Kejagung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Anang dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Menurut Anang, Febrie telah tiba di Gedung Bundar dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Ia menjelaskan, status tersangka Febrie saat ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU pada kasus ASABRI.
"Berdasarkan dari Sprindik Kortas Polri, (Febrie tersangka) untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dari ASABRI," ujar Anang.
Sementara itu, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris, mengatakan kliennya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik tim khusus sejak pagi hari.
Dalam perkara ini, Kejagung menerima pelimpahan dua tersangka dari Polda Metro Jaya, yakni pihak swasta Don Ritto dan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Ketiga Sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, serta perkara ASABRI.
Dalam penanganan perkara tersebut, Kejagung membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior, yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Polri melakukan penggeledahan di 12 lokasi. Dalam operasi di Kafe de'Clan Signature, penyidik menemukan sebuah brankas tersembunyi.
Dari brankas tersebut disita uang tunai sebesar SGD3.130.000 dalam pecahan SGD100, USD889.965, serta Rp259.159.000. Jika dikonversi ke rupiah, total nilainya diperkirakan mencapai Rp60 miliar.
Sementara itu, dalam penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, penyidik menemukan emas batangan dan uang tunai yang disimpan di dalam brankas tersembunyi.
Di dalam brankas tersebut ditemukan tujuh koper berisi 74 kilogram emas batangan, USD4.767.300, SGD14.083.800, serta Rp100 juta. Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.