Sebelumnya, Oegroseno mengaku merasa dikriminalisasi melalui surat undangan klarifikasi dari Kortas Tipikor Polri terkait dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, serta pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat.
Menurut Oegroseno, berdasarkan surat yang diterimanya, penyelidikan perkara tersebut dimulai pada 2 Juli 2026, sedangkan undangan klarifikasi dikirim pada 16 Juli 2026.
Ia juga mempertanyakan dasar penyelidikan terhadap kebijakan yang diambil lebih dari 15 tahun lalu. Menurutnya, penyelidikan tersebut seharusnya didukung terlebih dahulu oleh hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atau Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
"Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya," ujarnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.