Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Resmi Ditahan, Febrie Adriansyah Tidak Diborgol dan Tak Kenakan Rompi Pink

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 24 Juli 2026 |23:32 WIB
Resmi Ditahan, Febrie Adriansyah Tidak Diborgol dan Tak Kenakan Rompi Pink
Febrie Adriansyah Tidak Diborgol dan Tak Kenakan Rompi Pink
A
A
A

JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi dan TPPU di Gedung Kejagung, Jumat (24/7/2026), malam.

Pantauan Okezone langsung di Kejagung, Febrie keluar melalui lobi bawah Gedung Utama Kejagung.

Febrie juga terlihat tidak mengenakan rompi tahanan khas berwarna pink dan tangannya tidak diborgol. Namun demikian, dia dikawal ketat saat hendak masuk ke dalam mobil tahanan.

Sekadar diketahui, dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya. Mereka adalah, pihak swasta Don Ritto dan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.

Adapun ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout; hingga perkara ASABRI.

Dalam kasus ini, telah dibentuk tim khusus berisikan sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Polri sendiri sebelumnya melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Pada operasi penindakan di kafe de’Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi.

Dalam brankas tersebut ditemukan uang SGD 3.130.000 dalam pecahan SGD 100 dan sebanyak USD 889.965, serta Rp 259.159.000. Bila dikonversi dalam rupiah, total uang itu mencapai Rp60 miliar.

Sementara di Sentul, hasil penggeledahan rumah yang beralamat di Parahyangan Golf 2 ditemukan emas batangan dan uang dalam brankas yang tersembunyi.

Dalam brankas terkunci itu ditemukan tujuh koper. Pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD 4.767.300. Kemudian SGD 14.083.800. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement