Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Febrie Adriansyah Ditahan, Penampilannya Tanpa Rompi Pink dan Borgol Jadi Sorotan

Awaludin , Jurnalis-Sabtu, 25 Juli 2026 |09:40 WIB
Febrie Adriansyah Ditahan, Penampilannya Tanpa Rompi Pink dan Borgol Jadi Sorotan
Febrie Ardiansyah sata ditahan Kejagung tanpa rompi pink dan borgol (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait ASABRI. Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menyoroti Kejagung yang tidak mengenakan rompi pink kepada Febrie.

"Kejaksaan Agung mempertontonkan ketidakadilan kepada publik. Baru hari ini seorang tersangka tidak pakai rompi pink," kata Sekretaris Jenderal PB PMII, Ahmad Syahrul Fadhil dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).

Ia menyebut potret tersebut mencederai asas keadilan dan kesetaraan di mata hukum. Menurutnya, langkah Kejagung tidak sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam penegakan hukum yang adil.

"Ini tidak sejalan dengan komitmen Presiden yang selalu menyatakan semua sama di mata hukum," katanya.

"Jangan-jangan mereka sengaja ingin mendegradasi kepercayaan publik kepada Presiden," imbuhnya.

Syahrul juga melontarkan sindiran terkait penahanan Febrie. Menurutnya, Kejagung telah "mencetak sejarah" karena Febrie menjadi tersangka yang tidak mengenakan rompi pink dan tidak diborgol.

"Febrie cetak sejarah, tersangka tanpa rompi pink dan tak diborgol," pungkasnya.

Untuk diketahui, Kejagung tengah mengusut sejumlah surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pelimpahan kasus dari Polri yang melibatkan nama Febrie Adriansyah. Tiga sprindik lainnya meliputi kasus dugaan korupsi terkait ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU yang sempat menyebabkan blackout.

Terbaru, Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono telah menerbitkan sprindik baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah tersebut.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement