Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putusan MK Dinilai Harus Jadi Acuan Audit Kerugian Negara

Awaludin , Jurnalis-Sabtu, 25 Juli 2026 |11:52 WIB
Putusan MK Dinilai Harus Jadi Acuan Audit Kerugian Negara
Mahkamah Konstitusi (foto: Okezone)
A
A
A

Ia menilai pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran negara seharusnya dilakukan secara komprehensif, mulai dari tahap pra-perencanaan, perencanaan, hingga pelaksanaan program.

"Audit harus dilakukan secara cermat dan menyeluruh, sehingga kesimpulan yang dihasilkan benar-benar menggambarkan keseluruhan proses penggunaan anggaran negara," tegasnya.

Belakangan, metode penghitungan kerugian negara oleh BPKP menjadi perhatian dalam sejumlah perkara dugaan korupsi. Selain kasus PT ASDP yang melibatkan Ira Puspadewi dan perkara impor gula dengan Tom Lembong, sorotan juga mengarah pada kasus pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Fernando juga menyinggung dasar kewenangan BPKP dalam menghitung kerugian negara yang muncul setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2014 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, kewenangan tersebut hanya dimiliki Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXII/2026 telah mengembalikan kewenangan penghitungan kerugian negara kepada BPK. Namun, dalam praktiknya aparat penegak hukum masih menggunakan Perpres Nomor 19 Tahun 2014 karena regulasi tersebut belum dicabut.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement