Yusril menegaskan bahwa penanganan tindak pidana tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
"Dalam hal ini sebenarnya polisi itu berwenang untuk melakukan penangkapan dan pengejaran terhadap orang-orang yang melakukan pembegalan di jalan, begitu ya. Dan masyarakat sebenarnya dapat memberikan laporan atau membantu polisi dalam menangkap begal ini," ucapnya.
"Kalau memang tidak ada polisi di situ, lalu orang membegal korban dan kemudian teriak, orang kampung membantu menangkap, itu boleh saja dilakukan. Tapi jangan kemudian main hakim sendiri," imbuhnya.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.