JAKARTA - Penetapan seseorang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU), tidak harus didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka. Namun, penyidik tetap wajib memenuhi ketentuan hukum, terutama memiliki minimal dua alat bukti yang sah serta menjalankan proses sesuai prinsip due process of law.
Pakar hukum, Henry Indraguna mengatakan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 mempertegas, bahwa penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
"Penetapan tersangka perkara korupsi maupun TPPU harus didasarkan minimal dua alat bukti yang sah," ujar Henry Indraguna dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, laporan dugaan tindak pidana, hasil audit, ataupun keterangan satu saksi secara terpisah belum cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penyidik harus memiliki sedikitnya dua alat bukti yang saling berkaitan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia juga menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagai bagian dari prinsip due process of law. Pemeriksaan tersebut memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menyampaikan klarifikasi, membantah alat bukti, maupun menyerahkan bukti yang dapat meringankan.
Meski demikian, Henry menegaskan, tidak ada ketentuan dalam KUHAP maupun Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan penetapan tersangka otomatis batal hanya karena calon tersangka belum pernah diperiksa.
"Tidak terdapat ketentuan yang menyatakan penetapan tersangka otomatis batal, hanya karena calon tersangka belum pernah diperiksa," kata Guru Besar Unissula Semarang itu.
Menurut Henry, dalam kondisi tertentu, seperti seseorang yang telah dipanggil secara sah tetapi tidak memenuhi panggilan atau melarikan diri, penyidik tetap dapat menetapkannya sebagai tersangka sepanjang syarat pembuktian telah terpenuhi.
Penyidikan TPPU Bisa Berjalan Bersamaan
Selain membahas penetapan tersangka, Henry menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan predicate crime atau tindak pidana asal yang dapat menjadi dasar penyidikan TPPU.
Ia menerangkan, TPPU merupakan tindak pidana lanjutan yang bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan melalui berbagai cara, seperti pemindahan dana, pembelian aset, penggunaan nama pihak lain, hingga pengalihan aset ke luar negeri.
Henry menegaskan, penyidikan TPPU tidak harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara korupsi.
"Penyidikan TPPU tidak mensyaratkan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap perkara korupsi terlebih dahulu," paparnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, lanjut Henry, penyidik cukup memiliki dugaan yang memadai bahwa harta kekayaan berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU TPPU.
Karena itu, penyidikan perkara korupsi dan TPPU dapat dilakukan secara bersamaan. Langkah tersebut memungkinkan penyidik menelusuri aliran dana, menyita aset, membekukan rekening, hingga menjerat pelaku menggunakan ketentuan TPPU melalui pendekatan follow the money.
Henry menilai strategi tersebut menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi modern karena tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga berorientasi pada pemulihan aset hasil kejahatan.
Dalam mekanisme pembuktiannya, UU TPPU juga mengenal sistem pembuktian yang lebih progresif. Meski terdakwa dapat diminta menjelaskan asal-usul hartanya ketika terdapat dugaan kuat aset berasal dari tindak pidana, asas praduga tak bersalah tetap berlaku dan penuntut umum tetap memikul beban utama pembuktian.
"Menurut pendapat hukum kami, penanganan perkara korupsi yang disertai TPPU harus dipahami sebagai satu kesatuan kebijakan penegakan hukum yang menitikberatkan pada pengungkapan tindak pidana sekaligus pemulihan aset negara (asset recovery)," ujar Henry.
Ia menambahkan, penyidikan TPPU tidak bergantung pada adanya putusan berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Namun, setiap tindakan penyidik, termasuk penetapan tersangka, tetap wajib memenuhi prinsip due process of law, didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, serta menghormati hak konstitusional setiap orang untuk memperoleh proses hukum yang adil.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.