Pihaknya juga mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, termasuk komunikasi yang diduga memperlihatkan adanya bujuk rayu dan tekanan terhadap korban.
"Kami memiliki bukti komunikasi yang memperlihatkan bagaimana korban terus dibujuk dan ditekan. Bukti-bukti tersebut telah kami serahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian," jelasnya.
Selain menempuh proses hukum, Ermelina mengatakan pihaknya berencana melaporkan persoalan tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan karena diduga melibatkan penyalahgunaan posisi dalam organisasi serikat pekerja.
Menurut dia, serikat pekerja seharusnya menjadi lembaga yang melindungi hak-hak pekerja, bukan justru menjadi tempat terjadinya intimidasi maupun dugaan kekerasan seksual.
"Kami berharap seluruh institusi negara, mulai dari kepolisian, LPSK, Komnas Perempuan hingga Kementerian Ketenagakerjaan, dapat memastikan korban memperoleh keadilan sekaligus perlindungan yang maksimal selama proses hukum berlangsung," tutup Ermelina.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.