"Kita meyakini tidak akan terulang kembali, fungsi-fungsi pers itu sudah kita upayakan terlindungi, itu saya pikir hal baik dilakukan Ketua Umum kami. Proses hukum selanjutnya kami serahkan pada penyidik, kalau ini deli aduan, tentunya kalau misalnya terjadi perdamaian, ya tentu si pelapor mencabut, kam gitu prosesnya.
Setelah itu mereka kan melakukan satu gelar atau apapun, ya kita serahkan pada penyidik," paparnya.
Dia menambahkan, pihaknya menyerahkan proses hukum berikutnya ke polisi untuk menentukan apakah akan menghentikan proses hukum tersebut, dilakukan Restorative Justice, ataukah bagaimana. Pastinya, pihaknya telah mencabut laporan polisi dan menganggap laporan tersebut telah selesai.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.