Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pertimbangan Jaksa Limpahkan Kembali Perkara Dokter Tifa ke PN Jaktim

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 30 Juli 2026 |03:00 WIB
Pertimbangan Jaksa Limpahkan Kembali Perkara Dokter Tifa ke PN Jaktim
Pertimbangan Jaksa Limpahkan Kembali Perkara Dokter Tifa ke PN Jaktim/Okezone
A
A
A

Dalam perkara ini, JPU menyusun dakwaan secara primair dan subsidair. Pada dakwaan primair, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, dakwaan subsidair menggunakan Pasal 433 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 KUHP. JPU juga menyertakan dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP.

Selain itu, terdapat dakwaan subsidair kedua dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

JPU kemudian juga mencantumkan Pasal 32 jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam dakwaan tersebut.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement