Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya. Mereka adalah pihak swasta Don Ritto dan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kejagung tengah mengusut total empat sprindik terkait pelimpahan kasus dari Polri. Terakhir, Tim 9 telah menerbitkan sprindik baru terkait dugaan TPPU dalam perkara temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.
Sedangkan tiga sprindik sebelumnya mencakup kasus dugaan korupsi Asabri, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik atau blackout. Dalam kasus ini, telah dibentuk tim khusus yang berisi sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Polri sendiri sebelumnya melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Pada operasi penindakan di Kafe de'Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi. Dalam brankas tersebut ditemukan uang SGD3.130.000 dalam pecahan SGD100, sebanyak USD889.965, serta Rp259.159.000. Bila dikonversi ke dalam rupiah, total uang itu mencapai Rp60 miliar.
Sementara di Sentul, hasil penggeledahan rumah yang beralamat di Parahyangan Golf 2 ditemukan emas batangan dan uang dalam brankas yang tersembunyi. Dalam brankas terkunci itu ditemukan tujuh koper. Pertama, 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD4.767.300, lalu SGD14.083.800, serta Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.