Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kubu Roy Suryo Bantah Praperadilan untuk Mengulur Proses Hukum

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Kamis, 30 Juli 2026 |16:38 WIB
Kubu Roy Suryo Bantah Praperadilan untuk Mengulur Proses Hukum
Roy Suryo menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan (Foto: Yuwantoro Winduajie/Okezone)
A
A
A

Menurut pihak pemohon, praperadilan yang diajukan bertujuan menguji dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum dan memastikan perkara pokok berjalan dengan prinsip keadilan serta kepastian hukum.

"Pemohon tidak bermaksud mengulur-ulur waktu untuk pemeriksaan perkara pokok," ujar Refly.

Diketahui, praperadilan ketiga Roy Suryo didaftarkan ke PN Jaksel pada 15 Juli 2026 dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonan tersebut, Roy Suryo menggugat ganti kerugian atas penangkapan dan penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan.

Sebelumnya, hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan tersangka. Namun, pada praperadilan pertama mengenai penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, hakim mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement