Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi MBG Lodewyk Pusung

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 30 Juli 2026 |17:14 WIB
PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi MBG Lodewyk Pusung
PN Jaksel tolak permohonan praperadilan tersangka korupsi MBG Lodewyk Pusung (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk tidak menerima permohonan praperadilan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung yang mempersoalkan upaya paksa dan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

Keputusan itu diambil hakim tunggal Abdul Affandi saat membacakan amar putusan permohonan praperadilan Lodewyk yang digelar di PN Jaksel, Kamis (30/7/2026) sore. Abdul mengatakan PN Jaksel tidak memiliki wewenang untuk mengadili permohonan tersebut.

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon. Menyatakan perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima," ujar Abdul saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, Abdul mengatakan tindakan upaya paksa penyidik yang diuji dalam permohonan praperadilan berada di luar wilayah hukum PN Jaksel. Adapun lokasi upaya paksa yang dipertimbangkan hakim yakni penangkapan di Kota Depok.

Kemudian, penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, penggeledahan dilakukan di Jakarta Timur, dan penyitaan dilakukan di Jakarta Pusat.

"Menimbang bahwa seluruh tindakan tersebut berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Abdul.

"Menimbang bahwa dengan demikian, berdasarkan asas kompetensi relatif KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah pengadilan yang berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo," tambahnya.

Selain itu, Abdul juga mempertimbangkan sejumlah bukti upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan yang diajukan oleh pihak termohon, Kejaksaan Agung. Ia berkata, izin upaya paksa itu tidak pernah ditujukan dan dikeluarkan oleh PN Jaksel.

"Menimbang bahwa lokus permohonan persetujuan upaya paksa yang diajukan Termohon hanya berkaitan dengan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sehingga tidak terdapat hubungan yuridis maupun faktual dengan wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya.

Kendati demikian, Abdul menyimpulkan bahwa PN Jaksel tidak memiliki kewenangan relatif untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan tersebut.

"Menimbang bahwa karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara relatif, maka Hakim tidak mempertimbangkan terkait pemeriksaan pokok permohonan praperadilan, termasuk tidak menilai dalil-dalil keberatan yang diajukan oleh Pemohon," terang Abdul.

Sekadar informasi, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Berdasarkan gugatan ini, Lodewyk menyebut perbuatan Kejagung dianggap sewenang-wenang dengan menetapkan dan menahan dirinya karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Maka dari itu, Lodewyk meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan oleh Kejaksaan Agung.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement