Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PTUN Tolak Keberatan UGM, Salinan Ijazah dan Transkrip Nilai Jokowi Tetap Informasi Terbuka

Nur Khabibi , Jurnalis-Sabtu, 01 Agustus 2026 |14:59 WIB
PTUN Tolak Keberatan UGM, Salinan Ijazah dan Transkrip Nilai Jokowi Tetap Informasi Terbuka
PTUN tolak keberatan UGM soal ijazah Jokowi (Foto: Ilustrasi/Ist)
A
A
A

Lebih lanjut, dari delapan informasi yang dimohonkan Pemohon terkait dokumen studi Jokowi, majelis hanya mengabulkan tujuh poin yang dinyatakan sebagai informasi terbuka. Salah satu yang tidak dikabulkan sebagai informasi terbuka yaitu ijazah asli Jokowi.

Sementara ketujuh dokumen yang dinyatakan sebagai informasi terbuka yaitu salinan ijazah asli; transkrip nilai; KRS dan KHS; laporan KKN; skripsi/laporan tugas akhir; surat tugas pembimbing, berita acara sidang, dan SK yudisium; serta bukti pendaftaran yudisium dan buku wisuda.

"Merupakan informasi yang terbuka sebagian sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain," ujarnya.

Majelis juga menyatakan informasi yang dimohonkan oleh Pemohon terkait prosedur dan kebijakan resmi Termohon dalam kurikulum yang berlaku saat Jokowi menempuh studi merupakan informasi terbuka.

Setelah adanya putusan ini, KIP memerintahkan UGM untuk memberikan informasi yang dimohon oleh Pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement