Di lokasi tersebut, terduga pelaku diduga menyerang korban hingga tidak berdaya. Tubuh korban kemudian dibakar dan ditinggalkan di tempat kejadian.
Penyidik menangani perkara itu sebagai dugaan pembunuhan berencana. Polisi masih melengkapi alat bukti dan mendalami keterangan terduga pelaku untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian.
Polisi menyangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun, karena A masih berusia 14 tahun, proses hukum dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.