Peng menjelaskan, pemberian uang itu bertujuan untuk mengurangi nilai kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan perusahaan. Menurut dia, uang tersebut dimaksudkan agar beban PNBP turun menjadi sekitar Rp4 miliar dari sebelumnya Rp32 miliar.
"Berarti nilai kewajiban sebelum adanya LHP Ombudsman berapa yang saudara saksi ingat?" tanya jaksa.
"Rp32 miliar," jawab Peng.
"Setelah LHP diterbitkan berapa nilai kewajiban?"
"Sekitar Rp4 miliar," imbuh Peng.
Sebagai informasi, mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto didakwa menerima suap senilai Rp4,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Nilai tersebut terdiri atas uang tunai sebesar Rp2,6 miliar dan sebuah rumah senilai Rp2,2 miliar.
"Bahwa terdakwa Hery Susanto selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu sebagai Anggota Ombudsman periode 2021–2026, telah menerima hadiah atau janji berupa sejumlah uang dan barang," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.