"Terkait dengan pengaturan jalur hijau dan jalur merah, karena ada dugaan praktik suap yang dilakukan oleh pihak importir atau pihak biro jasa (forwarder) kepada oknum-oknum di Ditjen Bea dan Cukai," tandasnya.
Sebagai informasi, perkara korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bermula dari pengungkapan kasus suap yang melibatkan perusahaan Blue Ray Cargo dan sejumlah pejabat Bea dan Cukai. Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan enam tersangka, termasuk pemilik Blue Ray Cargo, John Field.
Dalam perkembangannya, KPK kembali mengusut perkara tersebut dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru. KPK menyebut telah menetapkan tersangka dalam pengembangan kasus itu, namun identitasnya belum diungkap ke publik.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.