Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Konten Provokatif Bikin Gaduh, Pakar Hukum Dorong Polri Tindak Tegas Pelaku

Awaludin , Jurnalis-Sabtu, 08 Agustus 2026 |18:17 WIB
Konten Provokatif Bikin Gaduh, Pakar Hukum Dorong Polri Tindak Tegas Pelaku
Penangkapan Pelaku Konten Provokatif (foto: freepik)
A
A
A

Dalam konteks penegakan hukum di ruang digital, Rullyandi kemudian menyoroti langkah Kepolisian Daerah Jawa Barat dalam menangani kasus penyebaran konten yang dinilai manipulatif dan provokatif.

“Sebagaimana langkah tepat Polda Jabar yang berhasil menangkap para pelaku penyebaran konten manipulatif dan provokatif,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat menetapkan dua tersangka berinisial AYP (49) dan AF (40) terkait penghasutan dan hoaks terhadap Presiden Prabowo Subianto di media sosial.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan kedua tersangka menyebarkan hoaks dan penghasutan terhadap kepala negara di media sosial Threads.

Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 4 Agustus 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Ditressiber Polda Jabar dalam proses penyidikan.

"Dari hasil penyidikan, tersangka beserta barang bukti kami amankan di wilayah Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi," ujar Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (6/8).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement