Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang praperadilan Nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Senin 10 Agustus 2026. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan mantan Ketua Umum Kesthuri (Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Indonesia) tersebut.
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan putusan.
Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah nihil. "Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan di PN Jakarta Selatan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.