JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 12 orang saksi, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan terhadap belasan saksi tersebut dilakukan penyidik pada Senin (10/8/2026). Salah satu saksi yang diperiksa yakni Sekretaris Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial RRNWP.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2026).
Adapun 12 saksi yang memenuhi panggilan penyidik yakni:
1. O selaku Tenaga Pendukung Pelaksana Tugas PPK Pengadaan Tablet pada BGN.
2. RHG selaku Pegawai BGN.
3. WH selaku pihak Yayasan TBCS.
4. GDF selaku Pegawai BGN.
5. Z selaku Pegawai BGN.
6. YCS.
7. RRNWP selaku Sekretaris Kepala BGN.
8. RE selaku Finance/Staf Keuangan PT GSN.
9. Pihak PT KSK.
10. Direktur PT BPK.
11. AR selaku Direktur PT EC.
12. DRP selaku Kepala SPPG Yayasan SPB.
Anang tidak merinci materi yang didalami penyidik terhadap ke-12 saksi tersebut. Dia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tutupnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.