JAKARTA - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta membacakan jawaban atas permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya, penghentian penuntutan yang diajukan Dokter Tifauzia Tyassuma, dalam kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).
Dalam jawabannya, Tim Jaksa meminta hakim tunggal praperadilan menolak seluruh permohonan Dokter Tifa.
"Termohon memohon pada Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memberikan putusan sebagai berikut. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Jaksa Kejati Jakarta, Inda Putri Manurung saat membacakan petitum jawaban di persidangan, Kamis (13/8/2026).
Dalam petitumnya, Tim Jaksa terlebih dahulu meminta hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, yang menangani perkara Dokter Tifa, menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Termohon atau Tim Jaksa.
"Memutus terlebih dahulu eksepsi kompetensi absolut melalui keputusan sela atau penetapan sebelum melanjutkan pemeriksaan pemberhentian. Menyatakan PN Jakarta Selatan cq. Hakim Praperadilan tidak berwenang secara absolut memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon," tutur Jaksa Inda.
Selanjutnya, Tim Jaksa meminta hakim menyatakan permohonan praperadilan Dokter Tifa gugur demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.
Dalam pokok perkara, Tim Jaksa meminta hakim tunggal menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
"Menyatakan tindakan Termohon dalam menerbitkan surat pelimpahan perkara nomor B/5645/APB/Sel/EO.2/07/2026 tertanggal 27 Juli 2026 berdasarkan Pasal 75 ayat 4 berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat," jelas Jaksa.
"Menyatakan status hukum Pemohon sebagai tersangka yang dilimpahkan kembali menjadi terdakwa adalah sah demi hukum," kata Jaksa lagi.
Tim Jaksa juga meminta biaya perkara dibebankan kepada Pemohon. Sementara itu, apabila hakim tunggal praperadilan berpendapat lain, Jaksa meminta putusan yang seadil-adilnya.
Dalam jawabannya, Tim Jaksa turut menyampaikan bantahan terhadap argumentasi kubu Dokter Tifa dalam mengajukan praperadilan. Salah satunya terkait status Dokter Tifa sebagai terdakwa hingga surat dakwaan baru yang disusun Tim Jaksa.
Kubu Dokter Tifa sebelumnya mendalilkan bahwa Jaksa hanya melakukan perbaikan teks atau "kosmetik edit" terhadap dakwaan baru tersebut.
"Tuduhan kosmetik edit adalah wewenang hakim perkara pokok (yang menilainya), bukan praperadilan. Bahwa Pemohon mendalilkan bahwa Termohon hanya melakukan perbaikan redaksional atau kosmetik edit," kata Jaksa.
Usai jawaban kubu Kejati Jakarta dibacakan, tim pengacara Dokter Tifa kemudian membacakan replik secara lisan dalam persidangan. Tim Jaksa Kejati Jakarta juga kembali menyampaikan duplik secara lisan. Pada intinya, dalam replik dan duplik tersebut, masing-masing pihak menyatakan tetap pada argumentasinya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.