JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad meminta buruh tidak pesimistis dengan batas waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK), untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru. RUU tersebut ditargetkan rampung pada Oktober 2026.
Pernyataan itu disampaikan Dasco untuk menjawab kekhawatiran Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam rapat audiensi pembahasan RUU Ketenagakerjaan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
"Jadi kita jangan dari sekarang pesimis dan kalah dengan waktu. Ya, kita sama-sama buktikan dengan niat baik, bismillahirrahmanirrahim, kita kerja," kata Dasco.
Politikus Gerindra itu menegaskan, DPR tidak ingin memberikan janji muluk dalam pembentukan RUU Ketenagakerjaan. Namun, DPR hanya memiliki waktu sekitar tiga bulan untuk menuntaskan pembahasan RUU tersebut.
Dasco mengatakan, DPR dan pemerintah berkomitmen membentuk undang-undang baru di bidang ketenagakerjaan yang lebih akomodatif. Tak hanya dalam pembentukan undang-undang, aturan turunannya seperti peraturan pemerintah juga dipastikan akan melibatkan kelompok buruh.
"Sehingga apa yang dikhawatirkan, mudah-mudahan insyaallah tidak terjadi. Saya bukan mau muluk-muluk, tapi kita dikasih kesempatan oleh Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan, membuat satu Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.