"Dan pada saat dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, terdakwa ini sepakat untuk kooperatif. Dan salah satu nilai kooperatifnya adalah untuk dipanggil apabila ada wajib lapor," kata Jaksa lagi.
Tim pengacara Dokter Tifa lalu mempersoalkan wajib lapor tersebut, padahal Dokter Tifa statusnya bukan lagi sebagai tersangka dalam kasus ijazah Jokowi. Namun, hakim menegaskan, jika hakim belum memutuskan untuk memerintahkan Dokter Tifa wajib lapor, hanya meminta Jaksa memanggil kembali Dokter Tifa.
"Kita nanggapi ini aja. Kalau mau wajib lapor kembali berarti statusnya tersangka," ungkap pengacara Dokter Tifa.
"Jadi gini ya karena panggilan belum mencukupi waktunya, katanya baru terima hari Senin. Untuk kalau saya hitung di persidangan tanggal 20 nanti belum cukup 7 harinya kalau dipanggil mulai besok. Jadi persidangan tanggal 27. Dipanggil untuk hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026. Gitu ya (pengacara) terdakwa ya, penuntut umum ya kata hakim.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.