Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua DPRD Juprizal Irit Bicara Usai Diperiksa KPK terkait Kasus Bupati Kuansing

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 14 Agustus 2026 |20:11 WIB
Ketua DPRD Juprizal Irit Bicara Usai Diperiksa KPK terkait Kasus Bupati Kuansing
Ketua DPRD Kuansing, Juprizal.
A
A
A

JAKARTA - Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby, pada Jumat (14/8/2026).

Ditemui wartawan usai pemeriksaan, Juprizal tak banyak bicara dan mengaku tidak tahu terkait penyerahan amplop berisi uang dolar Singapura dari Suhardiman kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Diduga, Juprizal bertindak sebagai pengepul uang tersebut.

“Belum, sama pengacara saja,” kata Juprizal.

Dalam proses penyidikan, diduga amplop tersebut berisi SGD 14.000. Namun, uang yang dikembalikan baru diketahui berjumlah SGD 12.000. Juprizal pun mengaku tidak mengetahui adanya selisih SGD 2.000 antara uang yang diserahkan dan yang dikembalikan itu.

“Saya belum, enggak-enggak tahu,” ujarnya.

Sebelumnya, Juprizal diperiksa sebagai saksi kasus tersebut pada Selasa (8/7/2026). Dalam kesempatan itu, KPK menyatakan terdapat penyitaan uang.

“Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari saksi Sdr. JUP senilai SGD 12.000 dan saksi Sdr. FHD sejumlah Rp15.000.000. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud,” kata Budi pada Selasa (8/7/2026).

Sementara itu, Raja Juli menegaskan amplop yang sempat diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby telah dikembalikan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Raja Juli menjelaskan, amplop sebelumnya diberikan Bupati Kuansing di Kantor Kementerian Kehutanan usai audiensi pada Selasa (2/6/2026). Menurutnya, pertemuan tersebut berlangsung terbuka dan diawali surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah.

 

“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” kata Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Menhut mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut. Karena merasa tidak berhak menerimanya, dia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu kepada pemberi.

“Ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujarnya.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement