Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buntut Tantangan Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras, Kantor Produsen Digeruduk Ormas

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 14 Agustus 2026 |15:35 WIB
Buntut Tantangan Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras, Kantor Produsen Digeruduk Ormas
Ormas menggeruduk kantor produsen miras.
A
A
A

JAKARTA - Ratusan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) FBR menggelar unjuk rasa di depan kantor produsen minuman keras (miras) yang berlokasi di Jalan Lingkar Luar Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat (14/8/2026). Unjuk rasa ini merupakan bentuk kekecewaan mereka atas peristiwa tantangan hafalan ayat Al-Qur'an berhadiah miras dalam acara musik di Ancol.

Ketua Korwil FBR Jakarta Barat, Mujamil, menyatakan pihaknya perlu menyampaikan sikap lantaran hal tersebut dinilai berkaitan dengan akidah.

Dalam aksinya, ia mengaku ditemui pihak perusahaan dan mendapat klarifikasi atas peristiwa yang tengah menjadi sorotan publik itu. Setelah itu, anggota ormas membubarkan diri dengan tertib.

Mujamil menjelaskan, pihaknya kini mengawal proses penanganan perkara tersebut yang tengah ditangani polisi.

“Tugas kita hanya pengawalan saja, gitu,” kata Mujamil di lokasi.

Ia menegaskan, jika hal serupa terulang, pihaknya akan mengerahkan massa yang lebih banyak dari kegiatan hari ini.

“Kalau seandainya seperti itu lagi, FBR akan lebih banyak lagi. Karena apa nih, kita izinnya 5.000 pada hari ini. Berhubung kita menghargai bahwa ini adalah momennya pidato kepresidenan, kita jangan ada masalah di kampung kita apalagi di Jakarta. Maka saya menghargai itu, ya sudah kita sedikit saja, yang penting aspirasi kita diterima oleh perusahaan,” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan empat orang tersangka kasus hafalan Al-Qur'an berhadiah minuman keras (miras) saat festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, perkara tersebut ditangani Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah menerima lima laporan masyarakat pada 11 Agustus 2026. Dua dari empat tersangka telah ditangkap dan ditahan.

“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M,” kata Iman, Kamis (13/8/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka RES yang bertugas sebagai pembawa acara diduga terlibat dalam interaksi di depan booth tersebut.

Sementara itu, tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.

Tersangka M kemudian tampil dan melafalkan Surah Ad-Dhuha melalui pengeras suara. Rekaman kegiatan tersebut selanjutnya beredar luas melalui sejumlah akun media sosial.


 

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement