Hal itu mencakup mekanisme upaya hukum lanjutan, standar pembuktian transaksi digital dan aset kripto yang bersifat lintas yurisdiksi, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang mampu memberikan kepastian hukum atau tax certainty.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyetujui 11 calon hakim agung dan tiga calon hakim adhoc MA setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Persetujuan tersebut dilakukan dalam rapat pleno Komisi III DPR RI pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Untuk Kamar TUN (Pajak), tiga calon hakim agung yang disetujui yakni Yeheskiel Minggus Tiranda, Maftuh Effendi, dan L.Y. Hari Sih Advianto.
Sementara itu, calon hakim agung Kamar Perdata yang disetujui yakni Sobandi dan Nurmaningsih. Adapun Kamar Pidana diisi Syamsul Arief, Sugiyanto, Sudharmawatiningsih, dan Dhifla Wiyani.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.