Dari penggeledahan di dua apartemen tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua kilogram emas batangan dan 18 kilogram residu hasil pengolahan emas.
Selain itu, penyidik mengamankan uang tunai sekitar Rp1,1 miliar, laptop, telepon seluler, serta paspor milik kedua WN India tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, jaringan tersebut diduga menggunakan modus menyembunyikan emas di dalam pakaian yang telah dimodifikasi untuk memudahkan proses penyelundupan ke luar negeri.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.