Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kubu Roy Suryo Persoalkan SPDP dan Pencekalan Tanpa Pemberitahuan

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 18 Agustus 2026 |16:30 WIB
Kubu Roy Suryo Persoalkan SPDP dan Pencekalan Tanpa Pemberitahuan
Roy Suryo bersama kuasa hukumnya (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

"Jadi sekali lagi karena kita mendapatkan informasi dari pihak lain Bukan dari pihak yang punya kewajiban," ungkapnya.

Kemudian, kubu Roy Suryo turut mempersoalkan pencekalan terhadap Roy Suryo yang berlangsung pada 11 Desember 2025 hingga 11 Juni 2026. Ia menilai pihak Termohon dan turut Termohon telah mengakui bahwa Roy Suryo saat ini sudah tidak lagi dicekal.

Namun, ia mempermasalahkan tidak adanya pemberitahuan kepada Roy saat pencekalan tersebut diberlakukan. Padahal, kata dia, pemberitahuan tersebut penting karena pencekalan merupakan salah satu bentuk upaya paksa yang membatasi seseorang bepergian ke luar wilayah Indonesia.

"Kami tidak mempermasalahkan kewenangan untuk meminta pencekalan dari penyidik. Tetapi persoalannya adalah bahwa pencekalan selama 6 bulan itu tidak disampaikan, tidak diberitahukan kepada tersangka dan ini fatal," ujarnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement