Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dewan Pers: 50 Wartawan Dilaporkan Pidana UU ITE dan KUHP Periode Selama 2026

Niko Prayoga , Jurnalis-Kamis, 20 Agustus 2026 |02:10 WIB
Dewan Pers: 50 Wartawan Dilaporkan Pidana UU ITE dan KUHP Periode Selama 2026
Dewan Pers: 50 Wartawan Dilaporkan Pidana UU ITE dan KUHP
A
A
A

“Dan karena tentu saja teman-teman tahu bahwa postingan wartawan di media sosial yang bukan medsos milik perusahaan, bukan akun resmi perusahaan, itu berpotensi untuk dipidanakan. Jadi kalau posting di akun pribadi lebih berhati-hati karena dia tidak mendapatkan perlindungan dari Undang-Undang Pers,” sambungnya.

Dia juga meminta para wartawan untuk berhati-hati dalam mengelola atau memperlakukan informasi yang didapat dari narasumber. Hal itu disampaikan mengingat adanya kasus narasumber yang dipidanakan akibat wawancaranya yang dimuat di media. Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara detail terkait kasus tersebut.

"Kasus lainnya yang saya kira juga menarik dan ini juga warning buat kita adalah wartawan ketika mewawancarai narasumber, ketika menulis berita, berhati-hati memperlakukan informasi dari narasumber. Ya saya kira sesuai prinsip, wartawan harus selalu skeptis, berusaha tidak boleh menelan mentah-mentah apa yang disampaikan narasumber,"ujarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement