Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News! MA Terbitkan Aturan Larang Ajukan Banding dan Kasasi Putusan Bebas

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 20 Agustus 2026 |12:32 WIB
Breaking News! MA Terbitkan Aturan Larang Ajukan Banding dan Kasasi Putusan Bebas
MA Terbitkan Aturan Larang Ajukan Banding dan Kasasi Putusan Bebas
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 pada Rabu (19/8). SEMA tersebut diterbitkan untuk memberikan pedoman terkait upaya hukum dalam perkara pidana.

Ketua Mahkamah Agung, Sunarto menjelaskan, dengan diterbitkannya SEMA 4/2026, MA secara resmi mencabut ketentuan yang sebelumnya diatur dalam SEMA 8/2011.

"Dengan diterbitkannya SEMA ini Mahkamah Agung bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan dan menciptakan kesatuan hukum terkait adanya perbedaan penafsiran dalam pengajuan upaya hukum terhadap putusan bebas dan lepas," jelas Sunarto dikutip dari YouTube Mahkamah Agung RI, Kamis (20/8/2026).

Salah satu ketentuan yang ditegaskan dalam SEMA tersebut yakni larangan mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi terhadap putusan bebas.

"Pertama terhadap putusan bebas upaya hukum banding atau kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan," tegas Sunarto.

Selain itu, MA mengatur mengenai terdakwa yang mendapatkan putusan lepas. Terdakwa wajib dikeluarkan dari tahanan sejak putusan tersebut diucapkan.

Namun apabila penuntut umum mengajukan upaya hukum, kewenangan penahanan beralih kepada Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung.

"Kedua, terhadap putusan lepas, terdakwa wajib dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Jika penuntut umum banding, wewenang untuk penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi," lanjut dia.

 

SEMA 4/2026 juga menegaskan permohonan upaya hukum banding atau kasasi harus memenuhi tenggang waktu serta disertai memori banding. Apabila persyaratan formal tersebut tidak dipenuhi, berkas perkara tidak akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung.

"Ketiga, permohonan banding atau kasasi yang tidak memenuhi tenggang waktu atau tanpa memori dinyatakan tidak memenuhi syarat formal," jelas Sunarto.

"Terhadap perkara tidak memenuhi syarat formal ini, Ketua Pengadilan Negeri akan menerbitkan penetapan dan tidak dapat diajukan upaya hukum apapun dan berkas perkara tidak akan dikirimkan ke pengadilan tingkat banding atau Mahkamah Agung," tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement