Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Selesaikan Kasus Pandji Pragiwaksono soal Toraja Lewat Restorative Justice

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 20 Agustus 2026 |13:52 WIB
Bareskrim Selesaikan Kasus Pandji Pragiwaksono soal Toraja Lewat Restorative Justice
Pandji Pragiwaksono (foto: instagram)
A
A
A

JAKARTA - Kasus dugaan penghinaan terhadap adat dan budaya Toraja, yang menyeret komika Pandji Pragiwaksono memasuki tahap akhir. Bareskrim Polri menyatakan perkara tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Deddy Supriadi, mengatakan langkah tersebut dilakukan setelah Pandji menjalani sanksi adat di Toraja.

“Nanti akan kita lakukan proses restorative justice. Karena sudah didahulukan dari sanksi adat,” kata Deddy kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Menurut Deddy, perkara tersebut pada prinsipnya telah selesai setelah Pandji menjalani sanksi adat yang diputuskan oleh masyarakat adat Toraja.

“Kan dia sudah disanksi adat ya. Berarti itu sudah selesai,” ujarnya.

Sebelumnya, Pandji menjalani sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada Selasa (10/2/2026). Sidang tersebut digelar menyusul dugaan penghinaan terhadap adat dan budaya Toraja yang muncul dalam materi komedi Pandji yang disampaikan di ruang publik.

Sidang adat berlangsung dengan dihadiri tokoh dan pemangku adat serta 32 perwakilan wilayah adat Toraja. Dalam musyawarah tersebut, para pemangku adat menilai pernyataan Pandji telah melukai martabat masyarakat Toraja sehingga diperlukan mekanisme pemulihan melalui sanksi adat.

 

Dalam forum tersebut, Pandji menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Toraja. Dia mengakui materi komedi yang menyinggung adat Toraja tersebut muncul akibat keterbatasan pemahamannya terhadap filosofi budaya setempat.

Pandji juga mengakui referensi yang digunakannya saat membuat materi tersebut bersumber dari literasi dan narasumber yang tidak memadai. Dia menyadari kekeliruan tersebut dan menilai seharusnya dilakukan dialog langsung dengan masyarakat setempat sebelum membawa isu budaya ke ruang publik.

“Saya menyadari kesalahan saya dan memohon maaf. Ke depan, ini menjadi pelajaran berharga bagi saya untuk lebih bijak dalam melihat perspektif budaya,” ujar Pandji.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pemulihan keseimbangan adat, sidang memutuskan Pandji dikenai denda adat berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam dengan warna bulu yang berbeda.

Sanksi tersebut menjadi simbol penghormatan terhadap adat istiadat yang dinilai sempat tercederai. Tokoh adat menegaskan sanksi itu bukan sekadar hukuman fisik atau materi, melainkan bagian dari upaya menjaga marwah leluhur yang dijunjung tinggi masyarakat Toraja.

“Sanksi ini adalah upaya menjaga marwah adat kita. Ini pengingat bagi siapa saja agar lebih bijak menghormati nilai-nilai budaya yang hidup di masyarakat,” kata Lewaran Rantelabi, penasihat AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) Toraja.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement