Selanjutnya prediksi yang menyebut kliennya akan ditahan, nyata hingga saat ini Dokter Tifa tak dilakukan penahanan.
"Kemudian oh, pasti ditahan, bahkan kepolisian didatangi untuk menahan, ternyata tidak ditahan, jadi prediksi-prediksi ini sudah biasa gitu lho," tuturnya.
Yang terbaru mengenai persidangan pokok perkara ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam persidangan majelis hakim menerima eksepsi dokter Tifa atau artinya dakwaan jaksa gugur.
"Bukan cuma baru pertama kali. Kemarin juga gitu. Ternyata kita punya perlawanan diterima oleh hakim. Jadi banyak prediksinya zonk," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.