"Lalu persoalan penetapan tersangka dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014, saya nyatakan perintah diperiksa itu ada pada ratio decidendi dan di situ ada pengecualian. Nah, karena itu dituangkan di dalam ratio decidendi dan ada pengecualian, maka itu tidak mutlak," jelasnya.
"Perintah itu sendiri kemudian tidak tertuang di dalam amar putusan. Jadi amar putusan tidak memuat perintah untuk harus memeriksa calon tersangka terlebih dahulu. Maka kondisi ini dipakai dasar oleh pembentuk KUHP/KUHAP yang baru untuk menentukan bahwa dalam penetapan tersangka tidak perlu diperiksa lebih dahulu calon tersangkanya," kata Marcus.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.