Jaksa menyatakan dakwaan yang disusun sudah sesuai dengan Pasal 75 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI.
“Surat dakwaan kami Jaksa Penuntut Umum yang telah kami bacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.