Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pemerasan Pengusaha di Kemayoran, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Tim iNews Media Group , Jurnalis-Rabu, 26 Agustus 2026 |22:11 WIB
Kasus Pemerasan Pengusaha di Kemayoran, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Sidang Kasus Dugaan Pemerasan di PN Jakpus
A
A
A

Jaksa menyatakan dakwaan yang disusun sudah sesuai dengan Pasal 75 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI.

“Surat dakwaan kami Jaksa Penuntut Umum yang telah kami bacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement