Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tersangka Karhutla Tembus 89 Orang, Polri Telusuri Keterlibatan Korporasi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 29 Agustus 2026 |16:30 WIB
Tersangka Karhutla Tembus 89 Orang, Polri Telusuri Keterlibatan Korporasi
Tersangka Karhutla (foto: Freepik)
A
A
A

Ia menyebut para tersangka sengaja membuka lahan dengan cara membakar dengan tujuan menekan biaya operasional berkebun agar lebih murah dan ekonomis.

Karenanya, perbuatan para tersangka tergolong kejahatan luar biasa lantaran menyebabkan dampak yang cukup luas, terutama bagi masyarakat.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka pun kini dijerat Pasal 78 ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf E UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 308 dan Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement