JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya membagi pelaku kerusuhan demonstrasi di depan Gedung DPR, Kamis 27 Agustus 2026, menjadi enam klaster berdasarkan peran dan kriterianya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan, klaster pertama adalah anak di bawah 18 tahun. Penanganannya telah diserahkan kepada Dit PPA-PPO. Total ada 153 anak yang akan menjalani pendalaman lebih lanjut.
"Yang terdiri dari 25 anak putus sekolah, kemudian 2 anak umur 12 tahun, 1 anak umur 13 tahun, 3 anak umur 14 tahun, 23 anak umur 15 tahun, 47 anak umur 16 tahun, 64 anak umur 17 tahun, 10 anak umur 18 tahun, di antaranya ada tiga orang yang berjenis kelamin perempuan," kata Iman, Sabtu (29/8/2026).
Kemudian, klaster kedua adalah perusuh biasa. Menurut Iman, kelompok ini tergabung dalam satu peristiwa kerusuhan.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang dewasa yang melakukan aksi kerusuhan di depan Gedung DPR/MPR RI," ujar Iman.
Klaster ketiga adalah massa yang melakukan perusakan fasilitas umum maupun penganiayaan. Dalam hal ini, sebanyak 71 orang diduga kuat melakukan tindak pidana tersebut.
"Dari hasil penyidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka," ucap Iman.
Lalu, klaster keempat adalah pelaku yang membawa senjata tajam ketika terjadi kerusuhan. Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yang termasuk dalam 45 orang tersebut.
"Kemudian berikutnya yang kelima adalah klaster penggerak dan pembiayaan. Dalam hal ini, penyidik menemukan fakta hukum adanya pihak yang menggerakkan dan memberikan pembiayaan di dalam aksi kerusuhan tersebut," ucap Iman.
Klaster terakhir adalah kelompok perekrut massa. Mengingat, kata Iman, penyidik menemukan fakta adanya pihak yang bertugas mencari dan merekrut massa untuk ikut dalam kerusuhan tersebut.
Lebih lanjut, Iman memaparkan modus para tersangka pelaku kerusuhan, yakni melakukan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan terhadap orang maupun barang.
"Melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum berkelompok dan menimbulkan kekacauan dan penyalahgunaan senjata tajam," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.