Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakar Dorong DPR Segera Tuntaskan RUU Perampasan Aset

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 01 September 2026 |15:02 WIB
Pakar Dorong DPR Segera Tuntaskan RUU Perampasan Aset
DPR RI (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengamat hukum dan politik, Pieter C Zulkifli meminta DPR RI membuktikan komitmennya dalam menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dia mengingatkan kesepakatan DPR dengan demonstran tidak boleh sekadar menjadi “obat penenang” untuk meredam kemarahan publik.

Menurut Pieter, momentum tersebut harus menjadi titik balik untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap parlemen. DPR dinilai perlu memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset berlangsung terbuka dan terukur serta tidak kembali mengalami penundaan.

“Yang kini dibutuhkan adalah bukti bahwa negara benar-benar serius mengambil kembali apa yang telah dirampas dari rakyat,” kata Pieter dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).

Pieter, yang merupakan mantan Ketua Komisi III DPR RI, menyoroti kesepakatan dalam dialog antara DPR dan demonstran pada Kamis (27/8/2026). Salah satu kesepakatan tersebut yakni DPR menargetkan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan dan diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026.

Dia menilai dialog antara DPR dan masyarakat merupakan bagian penting dalam demokrasi. Namun, persoalan utama setelah dialog adalah memastikan kesepakatan tersebut benar-benar dilaksanakan.

“Pertanyaan itu wajar muncul karena RUU Perampasan Aset bukan agenda baru. RUU Perampasan Aset telah mandek selama 17 tahun di DPR RI sejak pertama kali digagas dan diusulkan oleh PPATK pada tahun 2008,” ujarnya.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement