Dalam menjalankan fungsi komunikasi publik, Syafril menilai humas harus melakukan verifikasi terhadap data dan fakta sebelum menyampaikan informasi kepada masyarakat maupun media.
Selain verifikasi, dia menekankan pentingnya penyampaian informasi secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Namun, humas juga harus memiliki kemampuan untuk memilah informasi yang dapat dipublikasikan dan yang perlu dibatasi sesuai dengan kepentingan institusi.
Syafril juga menyoroti pentingnya keberanian melakukan koreksi apabila terdapat kesalahan dalam penyampaian informasi.
“Kita harus berani juga melakukan koreksi terhadap informasi tadi. Di sini saya sebutkan etika kita sebagai humas bersedia untuk mengoreksi apabila terdapat suatu kesalahan informasi yang kita lakukan,” ujarnya.
Menurut dia, hubungan antara media dan humas harus dibangun atas dasar kecepatan, akurasi, transparansi, dan akuntabilitas. Informasi yang diberikan kepada media harus benar dan tidak berpihak, sementara keterbukaan perlu dilakukan sepanjang tidak menimbulkan dampak lain yang lebih luas.
Syafril mengungkapkan upaya melawan disinformasi bukan dilakukan dengan mengendalikan arus informasi, melainkan memastikan informasi yang disampaikan benar dan dapat dipercaya publik.
“Di dalam melawan disinformasi itu bukan kita untuk mengendalikan informasi tadi tapi kita bagaimana memastikan informasi yang kita berikan itu bahwa itu benar, transparan, dan tentunya bisa dipercaya oleh masyarakat,” katanya.