Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BNN Desak Ketamine HCl Masuk Golongan Narkotika, Ini Alasannya

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 01 September 2026 |17:05 WIB
BNN Desak Ketamine HCl Masuk Golongan Narkotika, Ini Alasannya
Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta Ketamine HCl, yang merupakan obat keras golongan anestesi (bius), dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Langkah tersebut dinilai penting untuk memaksimalkan penegakan hukum.

Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto menyebut, alasan Ketamine HCl perlu dimasukkan ke dalam golongan narkotika adalah agar penanganannya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“BNN secara tegas mendesak agar ketamin segera dimasukkan ke dalam golongan narkotika dalam sistem hukum nasional kita,” kata Suyudi dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2026).

Menurutnya, sejumlah kasus yang berhasil diungkap BNN bersama aparat penegak hukum lainnya menjadi bukti bahwa sindikat narkotika internasional terus mencari celah untuk memasukkan zat adiktif ke Indonesia.

Salah satunya adalah penyelundupan Ketamine HCl menggunakan kapal Fuchangxing I pada 24 Agustus 2026 di perairan Natuna. Sehari kemudian, petugas kembali mengungkap penyelundupan Ketamine HCl menggunakan kapal MV Ashley.

 

BNN kemudian melakukan pendalaman terkait temuan 800 kilogram Ketamine HCl tersebut menyusul maraknya peredaran melalui modus baru.

Sepanjang 2026, BNN telah menguji 1.434 sampel cairan vape. Hasilnya, sebanyak 1.420 sampel atau 99 persen di antaranya positif mengandung narkotika, termasuk ketamin.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa modus penyelundupan Ketamine HCl semakin berkembang dalam bentuk cair yang dimasukkan ke dalam cartridge vape, termasuk dicampur dengan zat narkotika lainnya.

“Celah regulasi ini selama ini kerap dimanfaatkan oleh para bandar untuk mengelabui penegak hukum. Dengan penggolongan yang tegas sebagai narkotika, kita memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk memberantas peredaran gelapnya, menutup ruang gerak sindikat, dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apa pun,” paparnya.

Lebih lanjut, Suyudi menegaskan, pihaknya bersama tim gabungan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan, menelusuri jalur distribusi, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Seluruh proses penanganan perkara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement