Sebelumnya, Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah dugaan bahwa kliennya menerima uang sebesar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait kasus korupsi ASABRI dan Jiwasraya. Febri menegaskan kabar yang beredar tersebut tidak sesuai dengan fakta yang dibacakan oleh hakim praperadilan.
Menurut Febri, keterangan tersebut masih merupakan klaim satu pihak dari Tan Kian. Lebih jauh, hakim praperadilan juga telah menegaskan tidak menguji materi yang sudah masuk dalam pokok perkara.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.