JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto (BH) terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Bambang diperiksa selama 11 jam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidik mendalami proses perencanaan hingga pengesahan anggaran maupun proyek-proyek di lingkungan Kota Bengkulu. Penyidik, kata Budi, juga menelisik proses pengusulan proyek-proyek tersebut.
"Penyidik mendalami terkait dengan perencanaan dan pengesahan anggaran ataupun proyek-proyek yang ada di lingkungan Kota Bengkulu, bagaimana proses-proses itu termasuk juga pengusulan-pengusulan proyek di Kota Bengkulu tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Selain berkaitan dengan proyek, penyidik juga mencecar Bambang mengenai dugaan aliran uang. Namun, KPK belum merinci asal-usul maupun pihak yang diduga terkait dengan aliran uang tersebut.
"Penyidik mendalami adanya dugaan aliran yang berkaitan dengan saudara BH tersebut," tambah Budi.
Selanjutnya, penyidik akan mendalami keterkaitan antara proses pengusulan proyek, perencanaan dan pengesahan anggaran, hingga dugaan aliran uang yang muncul dalam pemeriksaan Bambang.
"Tentu semuanya akan didalami nexus ataupun hubungan terkait dengan usulan-usulan proyek, kemudian perencanaan dan pengesahan anggaran hingga adanya dugaan aliran uang tersebut," ujarnya.
Sementara Bambang yang terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 19.04 WIB tampak membisu. Ia hanya diam saat diberondong sejumlah pertanyaan awak media. Ia juga tampak menutup wajahnya menggunakan masker lengkap dengan topi pada bagian kepala.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Thobari diduga meminta fee kepada kontraktor dalam sejumlah proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP).
Thobari ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo; Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala dari CV Manggala Utama; serta Youki Yusdianto dari CV Alpagker Abadi.
Dalam perkembangannya, KPK juga menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk mengembangkan perkara tersebut. Namun, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan tersebut.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.