Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menilai insiden dugaan keracunan makanan dalam program MBG di Pondok Pesantren Manbaul Hikam Putat, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, terjadi akibat pelanggaran prosedur yang disengaja.
Dia menyebut pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah melakukan kelalaian yang disengaja karena tidak menjalankan prosedur yang telah ditetapkan BGN.
"Nah jadi, Anda (SPPG) ini berarti ini adalah kelalaian yang disengaja. Saya ulangi, ini kelalaian yang disengaja. Aturan sudah diberikan, juklak-juknis sudah diberikan, cara sudah diberikan, tapi Anda lalai dalam melaksanakan ini. Namanya kelalaian disengaja," ujar Sudaryono di akun Instagram pribadinya pada Kamis (3/9/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran sementara, BGN menemukan adanya pelanggaran prosedur dalam pelabelan makanan. Menurut Sudaryono, ahli gizi dan kepala dapur tidak memberikan label pada setiap ompreng makanan yang didistribusikan kepada penerima manfaat.
"Kasus keracunan di Sidoarjo, kita sudah cek kronologis, sudah cek juga di Radar MBG. Bahwa ternyata ahli gizi dan juga kepala dapur itu kemudian tidak melabeli semua omprengnya. Hanya dikasih label satu untuk satu PIC," ujarnya.