Sudaryono menjelaskan makanan tersebut dimasak sekitar pukul 05.00 WIB sehingga seharusnya dikonsumsi sebelum pukul 09.00 WIB. Namun, label pada makanan mencantumkan batas waktu konsumsi hingga pukul 10.00 WIB.
Di lapangan, makanan tersebut justru baru tiba di sekolah sekitar pukul 11.30 WIB hingga 11.40 WIB dan kemudian dikonsumsi siswa setelah pukul 12.00 WIB.
"Yang menjadi kenyataannya ya di lapangan, itu ompreng yang harusnya dimakan sebelum jam 10.00 WIB, dikirim ke sekolah di atas jam 11.00 WIB. Kalau tidak salah 11.30 WIB apa 11.40 WIB. Baru dimakan di atas jam 12.00 WIB oleh para siswa itu, sehingga keracunan massal terjadi di sekolah," katanya.
Atas temuan tersebut, Sudaryono menilai pelaksana telah mengabaikan aturan yang ditetapkan BGN. Dia menegaskan pihak yang terbukti melakukan kelalaian akan mendapat sanksi tegas.
"Nah jadi, anda ini berarti ini adalah kelalaian yang disengaja. Saya ulangi, ini kelalaian yang disengaja. Aturan sudah diberikan, juklak-juknis sudah diberikan, cara sudah diberikan, tapi anda lalai dalam melaksanakan ini. Namanya kelalaian disengaja," katanya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.