Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka MVD kemudian membungkus jasad Mozza menggunakan kardus.
Selanjutnya pelaku membawa dan membuang bungkusan jasad tersebut ke area tebing di pinggir Jalan Tol Jangli Semarang guna menyamarkan perbuatannya. Jasad korban baru ditemukan setahun kemudian dalam kondisi telah menjadi kerangka manusia.
Atas perbuatan kejamnya, tersangka MVD dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.