Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bantah Kriminalisasi, Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Senin, 07 September 2026 |11:45 WIB
Bantah Kriminalisasi, Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung
Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung (foto: Okezone)
A
A
A

Kejagung menyebut tindakan penyitaan tersebut telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Hal ini merupakan bagian dari strategi penyidik yang terukur bertujuan untuk menjaga efektivitas dan keberhasilan penyidikan guna mencegah adanya komunikasi atau koordinasi antarpihak yang dapat mengakibatkan penghilangan barang bukti," ujarnya.

Sebagai informasi, Lodewyk Pusung telah mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya ke PN Jakarta Selatan setelah dua permohonan sebelumnya ditolak oleh PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan. Sidang kali ini berkaitan dengan gugatan atas penyitaan yang dilakukan penyidik Kejagung.

Sebelumnya, dalam sidang praperadilan perdana dengan agenda pembacaan permohonan pada Jumat (4/9/2026), Lodewyk mengaku merasa telah dikriminalisasi.

"Bahwa sebelum Pemohon masuk pada pokok-pokok permohonan Praperadilan a quo, kiranya Pemohon sedikit menjabarkan ketidakadilan yang Pemohon alami sehubungan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon sebagai pencari keadilan. Melalui Praperadilan ini Pemohon berharap mendapatkan keadilan atas kesesatan dalam penegakan hukum, di mana hal ini sangatlah merugikan Pemohon, sehingga Pemohon merasa dikriminalisasi secara sewenang-wenang dalam perkara a quo," ujar pengacara Lodewyk, OC Kaligis, di persidangan, Jumat (4/9/2026).
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement