Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar Kejagung menolak dalil yang diajukan Lodewyk dalam permohonan praperadilannya.
Kejagung juga menyebut penetapan Lodewyk sebagai tersangka telah dilakukan secara sah, setelah penyidik memperoleh empat alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen.
Menurut Kejagung, alat bukti tersebut menunjukkan keterkaitan Lodewyk dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional.
"Bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon adalah sah. Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil pemohon pada bagian penetapan tersangka, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh termohon," ujarnya.
Dalam perkara ini, Lodewyk mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya. Pada persidangan tersebut, Kejagung meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk serta menyatakan permohonan tersebut tidak benar dan tidak berdasar hukum.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.