Sidang Praperadilan Ketiga
Sidang lanjutan praperadilan Pusung pada Selasa (8/9/2026) beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak pemohon.
Sebelum memberikan keterangannya, hakim menegaskan Pusung tidak diperiksa sebagai saksi. Ia diberikan kesempatan untuk menyampaikan hal-hal yang ingin disampaikan dalam persidangan.
Lodewyk Pusung diketahui mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya ke PN Jakarta Selatan. Dua permohonan sebelumnya telah ditolak, masing-masing oleh PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan.
Dalam permohonan kali ini, Pusung menggugat tindakan penyidik Kejaksaan Agung terkait penyitaan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.