JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) melaporkan sejumlah akun media sosial ke ranah hukum karena mengaitkan foto kadernya, Ellen Taroreh, dengan Melva Pardede, pengemudi ojek online (ojol) yang viral saat demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026.
Sekretaris BBHAR PDIP Jakarta, Budhi Sembiring mengatakan, laporan dibuat setelah Ellen menemukan sejumlah akun Instagram menyebarkan fotonya dan menyebutnya sebagai Melva Pardede.
Akun yang dilaporkan di antaranya @tommybr_jipro, @wuzzerzone_reborn2, @gan_.d, @fatmawati.rauf, @dyth47626, dan @lita.gading.
“Ellen Taroreh membuka akun Instagram dan melihat ada beberapa akun yang menyebarkan fotonya dikaitkan dengan Melva Pardede, ojol yang viral pada demo 27 Agustus 2026 di Gedung DPR,” kata Budhi kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).
Ellen diketahui merupakan kader PDIP yang menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Penanggulangan Bencana, Kesehatan, Perempuan dan Anak DPC PDIP Jakarta Selatan.
Foto tersebut, kata Budhi, diambil ketika Ellen menghadiri konferensi pers bersama sejumlah kader PDIP, termasuk Adian Napitupulu, My Esti Wijayati, dan Denny Wahyudi alias Denny Cagur, di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, pada 25 Februari 2026.
“Bu Ellen ini merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya. Jadi tujuannya supaya jelas bahwa Melva itu bukan kader atau orang PDIP. Foto yang disebarkan itu adalah foto Bu Ellen, bukan Melva,” ujar Budhi.
Budhi menambahkan, Ellen tidak mengenal akun-akun media sosial yang mengunggah dan menyebarkan narasi tersebut. Dia juga menegaskan tidak ada hubungan antara Ellen dengan Melva Pardede sebagaimana narasi yang beredar di media sosial.
Atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi tersebut, pihak Ellen melaporkan sejumlah akun dengan sangkaan Pasal 264 dan/atau Pasal 433 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.
BBHAR PDIP Jakarta berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Metro Jaya. Budhi mengatakan proses hukum diperlukan agar pihak yang menyebarkan narasi tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Kalau soal akun minta maaf, saya pribadi mengembalikan kepada Bu Ellen. Tapi penegakan hukum ini harus berjalan supaya ada keadilan dan pertanggungjawaban hukum. Jangan sampai peristiwa seperti ini terus terjadi,” pungkasnya.
Laporan tersebut disampaikan Ellen dengan didampingi Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jakarta ke Polda Metro Jaya pada Senin, 7 September 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/6616/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.