Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menguji Anggaran di Negeri Rawan Bencana

Opini , Jurnalis-Rabu, 09 September 2026 |10:32 WIB
Menguji Anggaran di Negeri Rawan Bencana
Sri Gusni Febriasari 
A
A
A

Penulis: Sri Gusni Febriasari 

Sekretaris Jenderal Ikatan Alumni Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (ILUNI FKM UI), Founder Komunitas Sobat Sehat.

JAKARTA - Rp 2,01 triliun menjadi Rp 491 miliar. Angka itu bukan sekadar statistik dalam lembar APBN,  melainkan selisih antara kesiapan dan kerentanan kita menghadapi bencana, tepat ketika sejumlah gunung api aktif di berbagai wilayah Indonesia menunjukkan peningkatan aktivitas hampir bersamaan.

Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah gunung api aktif di Indonesia berada pada level aktivitas yang perlu diwaspadai, sementara Anak Krakatau mengalami episode erupsi menerus yang dimulai pada 4 September bahkan Warga di sejumlah wilayah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Lampung harus menghadapi dampak sebaran abu vulkanik.

Sebagai negara di jalur ring of fire, kita semestinya tidak asing dengan situasi ini. Namun pertanyaan yang tetap perlu terus kita ajukan: sudahkah kesiapsiagaan kita, secara kelembagaan dan anggaran, sepadan dengan risiko yang kita tahu pasti akan terus datang?

Respons Kesehatan yang Patut Diapresiasi

Pada awal September 2026, Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE Kemenkes) Nomor KL.01.02/A/17765/2026 tentang Kesiapsiagaan dan Perlindungan Kesehatan Masyarakat terhadap Dampak Erupsi dan Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, ditujukan ke seluruh Dinas Kesehatan, rumah sakit, unit kekarantinaan kesehatan, hingga Puskesmas di seluruh Indonesia.

Isinya komprehensif: peringatan bahwa abu vulkanik dapat memicu gangguan pernapasan, iritasi mata dan kulit, serta memperberat asma, PPOK, dan penyakit jantung; imbauan perlindungan diri bagi masyarakat; serta instruksi kesiapsiagaan fasilitas kesehatan, termasuk ketersediaan tenaga, oksigen, obat, dan surveilans melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons.

Presiden Prabowo Subianto sendiri, dalam rapat terbatas penanganan bencana pada 7 September 2026, menegaskan bahwa alokasi anggaran untuk mitigasi bencana "harus kita tambah secara signifikan”. Pernyataan tersebut membuka ruang untuk menguji kembali apakah desain anggaran kebencanaan selama ini benar-benar sejalan dengan profil risiko Indonesia. 

Namun, Sebagai praktisi kesehatan masyarakat, saya melihat bahwa arahan sebaik apa pun hanya akan berdampak nyata jika diikuti dukungan sumber daya yang konsisten hingga ke garis depan. Di sinilah pekerjaan rumah bersama yang perlu terus kita kawal.

 

Anggaran yang Menyusut di Saat Risiko Meningkat

Anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam APBN 2025 tercatat Rp 2,01 triliun. Dalam APBN 2026, angka itu turun menjadi Rp 491 miliar : penurunan sekitar 75 persen.

Rp491 miliar bukan keseluruhan kapasitas fiskal pemerintah untuk penanggulangan bencana. Pemerintah masih memiliki sejumlah instrumen pendanaan lain, seperti Dana Siap Pakai, Belanja Tidak Terduga, serta anggaran kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang dapat digunakan dalam penanganan bencana. Namun, persoalannya adalah besaran anggaran inti BNPB untuk menjalankan fungsi kelembagaan, termasuk pencegahan, kesiapsiagaan, mitigasi, dan koordinasi penanggulangan bencana.

Dalam beberapa tahun terakhir, anggaran BNPB menunjukkan tren penurunan yang tajam: Rp7,14 triliun pada 2021, Rp5,05 triliun pada 2022, Rp5,43 triliun pada 2023, Rp4,92 triliun pada 2024, Rp2,01 triliun pada 2025, hingga Rp491 miliar pada 2026. menempatkan pagu BNPB 2026 jauh di bawah Rp1 triliun.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, dalam kunjungan kerjanya ke Jawa Tengah, secara terbuka menyebut angka ini "kecil sekali" untuk lembaga dengan fungsi sebesar BNPB, dan menyatakan penurunan ini murni bagian dari kebijakan efisiensi anggaran nasional yang berlaku sebelum rentetan bencana geologi belakangan ini terjadi, bukan hasil evaluasi khusus atas kebutuhan penanggulangan bencana.

Justru karena itu, arahan Presiden pada 7 September lalu terasa sangat tepat waktu dan patut kita dukung penuh. Ini momentum untuk mengoreksi arah kebijakan efisiensi yang selama ini kurang mempertimbangkan risiko bencana yang nyata dan terus meningkat .

Mitigasi Bukan Pos yang Bisa Ditunda

Pendanaan penanggulangan bencana di Indonesia memang tidak sepenuhnya bertumpu pada pagu BNPB. Ada Dana Siap Pakai, Belanja Tidak Terduga serta sebagian anggaran Perlindungan Sosial yang juga dapat digunakan untuk penanganan bencana. Namun, kompleksitas skema ini justru menegaskan pentingnya BNPB memiliki anggaran inti yang memadai untuk fungsi pencegahan dan kesiapsiagaan, bukan hanya mengandalkan dana darurat yang cair setelah bencana terjadi, Mitigasi dan Tanggap Darurat itu dua hal yang berbeda.

Dari perspektif kesehatan masyarakat, prinsip ini sudah lama kita pegang: pencegahan selalu lebih murah dibanding penanganan pasca kejadian. Investasi dalam sistem peringatan dini, kapasitas fasilitas, sistem ketahanan kesehatan di daerah rawan bencana, dan edukasi masyarakat (ketahanan masyarakat) adalah investasi yang hasilnya justru terlihat ketika bencana tidak menimbulkan korban jiwa dan kerugian besar. Sayangnya, jenis investasi seperti inilah yang paling rentan terkena kebijakan efisiensi, karena manfaatnya tak selalu tampak dalam jangka pendek.

Kita perlu memastikan desain anggaran negara mencerminkan risiko yang kita hadapi. Indonesia adalah negara dengan risiko bencana yang nyata dan berulang. Karena itu, efisiensi anggaran tidak semestinya hanya diukur dari seberapa besar belanja dapat dikurangi, tetapi juga dari seberapa baik anggaran tersebut mampu melindungi masyarakat dari risiko yang sudah kita ketahui.

Mengubah Anggaran Menjadi Investasi Risiko

Ada beberapa langkah konkret yang perlu dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden dan semangat SE Kemenkes. Pertama, percepatan realisasi penambahan anggaran mitigasi bencana dengan target waktu dan mekanisme yang jelas, agar momentum ini tidak melemah seiring berlalunya sorotan publik. Kedua, penguatan anggaran kesehatan di daerah terdampak, agar SE Kemenkes memiliki dukungan logistik nyata: masker, oksigen, obat, tenaga kesehatan yang tersedia hingga Puskesmas terdepan.

Ketiga, perlindungan khusus bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, penyandang penyakit kronis, dalam setiap kebijakan mitigasi dan respons bencana. Keempat, evaluasi berkelanjutan atas kebijakan efisiensi anggaran agar ke depan mempertimbangkan indeks risiko bencana secara eksplisit, sehingga lembaga kebencanaan dan kesehatan tak lagi jadi pos yang paling mudah dipangkas ketika ruang fiskal menyempit.

Indonesia tidak bisa memilih keluar dari jalur ring of fire. Namun kita bisa memilih bagaimana mempersiapkan diri menghadapinya. Arahan Presiden untuk menambah anggaran mitigasi bencana adalah langkah tepat yang patut kita dukung bersama, tugas kita sekarang adalah mengawal agar arahan baik ini benar-benar terwujud menjadi kebijakan anggaran yang konkret, konsisten, dan sampai ke garis depan pelayanan kesehatan masyarakat.

Kesiapsiagaan bencana yang kuat tidak dibangun dalam semalam saat bencana sudah terjadi, tetapi dibangun melalui komitmen anggaran yang tepat guna, dan momentum untuk memulainya adalah sekarang.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement